pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah divonis bebas berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Negeri ( PN ) Tais, Jumat, 3 Desember 2021 lalu, Putra sulung Mupran Imron, Mantan Wakil Bupati ( Wabup ) Kabupaten Seluma periode 2010-2015 yang dilantik 2013 lalu, Pandhu Rafzal Pratama ( 18 ) kembali dipanggil penyidik Polres Seluma.
” Hari ini ( Jum’at, 10/6 ), Pandhu datang memenuhi panggilan dari Sat Reskrim Polres Seluma sebagai orang taat hukum, pemeriksaan sebagai saksi dari jam 09.00 WIB pagi tadi sampai jam 15.00 WIB dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api tanpa ijin. ini adalah penyidikan yang kedua kali atas laporan polisi yang sama.” sampai Nediynto Ramadhan, S.H Kuasa hukum Pandhu kepada pensiljurnalis.my.id, melalui pesan singkat WhatsApp.