“Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifatnya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap organisasi wartawan, media, LSM, maupun Ormas. Setiap organisasi-organisasi wajib melaporkan dan mendaftarkan kebenaran lembaganya atau keorganisasinya sesuai acuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di NKRI,” imbuhnya.
Sebagai pilar keempat dalam demokrasi setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif lanjut ilham, DPD APPI Kabupaten Seluma selaku insan Pers siap mentaati Undang-Undang (UU) Pers, Kode Etik Jurnalis (KEJ) serta siap menjalin mitra yang baik dengan Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga vertikal, BUMN/D, maupun Swasta dan siap memberikan kontribusi positif untuk serta mendedikasikan diri (Red,Organsisasi APPI) untuk kemajuan Daerah.
“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan maupun masyarakat yang ingin bergabung di Organisasi DPD APPI, kami membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi rekan-rekan yang ingin bergabung. Mari kita bersama-sama menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Profesional, handal, dan berdaya saing tinggi ditengah-tengah meningkatnya persaingan dalam dunia Digital,” tutupnya.
Sumber: Rls
Editor : (Do).


