pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Seorang remaja tanggung diringkus tim macan gading Polres Bengkulu pada Kamis ( 31/3 ). Jono ( 16 ) bukan nama sebenarnya, diketahui melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua.
Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady, S.Ik melalui Kasi Humas AKP. Sugiarto menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin 29 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban dijemput dari rumahnya oleh pelaku dan dibawa kerumah teman pelaku di kelurahan kandang mas setelah itu korban diajak menginap.
Tidak hanya itu, 1 unit Handphone milik korban juga di jual oleh pelaku yang mana uang hasil penjualan Handphone tersebut dibelikan pil Samcodin. Sabtu ( 2/4/2022 ).