Lanjutnya, bahwa dana CSR ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan Pemkab Seluma. Kepada perusahan bupati juga meminta untuk segera menyetor CSR ini, agar dapat langsung diterapkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi mohon kepada perusahan untuk melaksanakan ini. Forum CSR juga bagian yang mengurus CSR ini mulai bergerak mengingatkan perusahaan,” pinta Bupati. dengan menegaskan kalau CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan ( TJSL ) ini adalah kewajiban bagi perusahaan Sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat 2, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. ( Red/aba ).


