Lanjutnya, Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Gunung Bungkuk Sat Reskrim yang dipimpin Aipda Tanjung Sihombing dini hari tadi Rabu (14/09) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut tambahnya.
Untuk diketahui, terduga pelaku dilaporkan keluarga korban telah melakukan aksi pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur pada hari Rabu (14/08) sehingga diduga melanggar Pasal UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 tahun 2016 pungkasnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















