Komplotan spesialis curanmor ini ungkapnya, telah sampai di TKP awal di Kelurahan Talang Saling sekira pukul 20.00 WIB berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda revo fit.
“Motor honda Revo Fit berhasil diambil pelaku, motor ini telah ditemukan kembali di simpang empat SLB Panorama Bengkulu,” sambung Iptu Dwi Wardoyo.
Kemudian, komplotan ini kembali melancarkan aksinya di TKP kedua dan ketiga yang kedua di Desa Air Latak, berhasil memggasak dua unit sepeda motor honda revo fit injeksi dan honda beat street.
“Berdasarkan informasi dari para saksi yang melihat di lokasi kejadian, ada komplotan yang mengambil motor menggunakan mobil xenia hitam dengan nopol BG 1823 AG, dan motor dimasukkan kedalam mobil xenia tersebut,” tambah Kasat Reskrim Seluma mengakhiri.
Akibat perbuatannya, ke-3 tersangka yang berhasil ditangkap, dikenakan pasal 363 ayat (2) sub 55 dan 56 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun Penjara. ( Do ).















