Bengkulu – Setelah meminta keterangan dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma belum lama ini, penyidik Polda Bengkulu juga meminta keterangan saksi ahli. Salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, hari ini Rabu ( 22/12/2021 ) mengungkapkan, dalam waktu dekat ini merencanakan akan melakukan permintaan keterangan dari ahli hukum pidana.
Seperti yang diketahui, Senin ( 13/12 ) lalu sejumlah anggota DPRD Seluma tampaknya menemui pertanyaan dari penyidik. Mereka yang dimintai keterangan adalah dua anggota DPRD Seluma, yakni Okti Fitriati dan Yudi Harzan. Tampak pula Ansori, supir Ulil Umidi.
Sementara yang sudah memenuhi panggilan sebelumnya adalah Husni Thamrin, Ulil Umidi, dan Romania. Termasuk mantan pejabat di Setwan DPRD Seluma, Edi Supriadi, Samsul, dan Fery Lastoni.
Kepada RRI, Yudi Harzan mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas bukti terkait dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dan BBM anggota dewan Seluma tahun anggaran 2018 lalu.