pensiljurnalis.my.id, Seluma – Perkebunan kelapa sawit ternyata tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian yang ditanda tangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, 6 Juli 2022, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. yang berbunyi :
a. bahwa untuk penyelenggaraan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan perubahan kebijakan terhadap jenis, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
BAB III peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi bagian kesatu peruntukan Pasal 3 :
(1). Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura; dan/atau
c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2). Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. padi;
b. jagung; dan
c. kedelai.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
b. hortikultura; dan/atau
c. perkebunan,