Ditempat berbeda, Mulyadi, S.Pd Kabid Pemberdayaan Desa dan Kelurahan PMD Seluma, selaku bidang pengawasan Bumdes se-Kabupaten Seluma, saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsapp terkait permasalahan tersebut diatas juga menyampaikan hal senada, Beliau mengatakan kalau memang benar ada perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai pengurus Bumdes Dirinya sangat tidak membenarkan hal tersebut.
” Nanti akan kita cari kebenarannya. karena itu sangat tidak dibenarkan, mereka harus memilih salah satu nya, karena Perangkat Desa dan Pengurus Bumdes kesatuannya terpisah, dan didalam peraturan sudah jelas kalau perangkat desa dilarang dobel jabatan. karena mereka harus Netral, kalau dobel jabatan sudah tentu mereka tidak akan fokus pada tupoksinya.” Tandasnya. ( Do )


