Seluma – Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma terus berlanjut setelah tahapan pemeriksaan pertama usai dan pihak kePolisian menemukan kerugian Negara, sampai dengan hari Rabu ( 19/5 ) Polres Seluma sudah kembali melakukan pemanggilan kedua kepada 19 orang terhadap 60 saksi pertama.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik saat dikomfirmasi terkait perkembangan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi DD Desa Kayu Elang.
” Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut, sampai saat ini dari 60 orang saksi yang diperiksa sebelumnya, pada pemanggilan kedua ini, kita sudah kembali memanggil ulang 19 orang ” Ucapnya