“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polres BS guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). ( Red/Humas Polda Bengkulu ).


