Jumat, Januari 30, 2026
Google search engine
BerandaDaerahPengedar Samcodin Tanpa Hak Ditangkap Polisi

Pengedar Samcodin Tanpa Hak Ditangkap Polisi

“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polres BS guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). ( Red/Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments