pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Pemdes (Pemerintah Desa) Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, menggelar musyawarah Desa (musdes) membahas peningkatan pelayanan kepada masyarakat PP No 11 tentang pendapatan Desa atau tentang Badan usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal tersebut disampaikan oleh Akhmad Arpandi, Kepala Desa Pematang Donok. Dikatakannya untuk peningkatan pelayanan masyarakat diputuskan kalau perangkat Desa setiap harinya wajib masuk kantor.
“untuk memaksimalkan pelayanan, dalam satu Minggu kita memutuskan perangkat Desa Wajib ngantor dengan sistem bergantian antisipasi kalau masyarakat butuh pelayanan,” sampai Kades, sembari mengatakan kalau ini juga sudah kesepakatan Pemdes Pematang Donok.
Lanjut orang nomor satu di Desa Pematang Donok itu, berkaitan dengan PP No 11 ini pemdes membahas mengenai pendirian BUMDes mulai dari Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“selain beberapa hal tersebut juga tentang kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.” singkatnya. (Anto).





