Rabu, Januari 22, 2025
Google search engine
BerandaDaerahPecat Perangkatnya, Kades Gunung Besar Kalah Lagi Melawan Pengacara Kondang Nedi Akil

Pecat Perangkatnya, Kades Gunung Besar Kalah Lagi Melawan Pengacara Kondang Nedi Akil

pensiljurnalis.my.id, BU – Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PTUN) palembang hari ini Selasa (15/10/2024) Advokat kondang Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. yang akrab disapa Nedi Akil dan Y A MOH Iqbal, S.H dari Kantor Pengacara Nedi Akil & Partners kembali memenangkan perkara sengketa tata usaha negara untuk kedua kalinya ditingkat banding di Sumatra Selatan, Palembang.

Diungkapkan Nedi Akil, sebelumnya perkara sengketa TUN melawan Adis Edi selaku Kepala Desa (Kades) Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, yang melakukan pemberhentian terhadap Yuliana Nagasari sebagai Perangkat Desa dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Desa (Kades) Gunung Besar Nomor: 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan Kamis (28/4) lalu di PTUN Bengkulu Gugatan Tata Usaha Negara, Yuliana Nagasari melalui pengacaranya NEDI AKIL juga dimenangkan/dikabulkan oleh PTUN Bengkulu.

“hari ini kami dan klien kami Yuliana Nagasari (red,perangkat desa) merasa bersyukur mendapatkan pemberitahuan informasi banding e-Court Mahkamah Agung RI. Perkara kami dimenangkan kembali oleh PTUN Palembang, alhamdulillah kami meyakini yang benar tetap benar dan niscaya tidak akan tertukar sampai kapanpun,” ungkapnya.

Dok//Istimewa : Gambar Hasil Keputusan PTUN Palembang. (Dok/pensiljurnalis).

Lanjut Nedi Akil, PTUN Palembang dengan Putusan Nomor: 48/B/2024/PT.TUN.PLG Tanggal 15 Oktober 2024 telah memutuskan perkara sengketa tata usaha negara Perangkat Desa Gunung Besar. Yuliana Nagasari selaku Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments