Selasa, Mei 13, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineParah..!, di Kabupaten Seluma Sang Ibu Pergoki Anaknya Digarap Bapak Tiri

Parah..!, di Kabupaten Seluma Sang Ibu Pergoki Anaknya Digarap Bapak Tiri

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Seorang lelaki diketahui berinisial He (45) pelaku rudapaksa anak tirinya, sebut saja Mekar (15), terancam dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.

Data terhimpun, kasus ini terungkap oleh ibu kandung korban setelah tetangga korban menceritakan kejadian pilu yang dialami sang putri kesayangan saat dirinya sedang berpergian.

Mendapatkan keterangan tersebut, awal mulanya Sang ibu sempat tidak percaya atas apa yang dilakukan oleh sang Suami tercinta kepada anak kandungnya, dan Ia lebih memilih untuk membuktikan secara langsung perbuatan yang telah menghancurkan kesucian anak kandungnya itu.

Selanjutnya, untuk membuktikan keterangan tetangganya, Senin malam (2/1/2023) sekitar pukul 21.00 wib, sang ibu pura-pura pergi dari rumah dan tanpa sepengetahuan sang bapak tiri mesum, sang ibu pulang kerumah melalui pintu belakang dan mengendap-endap masuk ke kamar lainnya melakukan pengintaian.

Sekira pukul 23.00 Wib, momen pembuktian terjadi, sang ibu melihat tersangka masuk ke kamar Mekar, berselang 15 menit didalam kamar, sang ibu lantas bergegas menghampiri, dirinya yang tidak percaya akan keterangan sebelumnya, seketika bak tersambar petir lantaran dirinya menyaksikan langsung kalau Sang Pujaan Hati sedang pemanasan dalam posisi celana turun sampai paha dan celana sang putri malangnya turun setengah sampai lutut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments