pensiljurnalis.my.id, Seluma – Warga salah satu desa di Kecamatan Seluma Selatan, saat ini dihebohkan atas ulah Oknum Sekdes nya sebut saja (pawang) yang diduga terlibat pencurian ternak (curnak) sapi dengan modus salah tangkap. Sabtu (10/6/2023).
Menurut sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, kejadian tersebut terungkap pada saat salah satu pemilik sapi yang kehilangan sedang mencari-cari ternaknya dilahan PT Agri Andalas hilang tak tau rimbanya.
Namun pada saat pemilik ternak sedang berupaya mencari sapi nya, tak berselang lama sang pembeli mengunggah status gambar sapi disalah satu akun sosial pembeli yang sama persis dengan sapi miliknya.
“sewaktu pemilik sapi mendatangi pembeli, benar kalau sapi itu miliknya dan pada saat dipertanyakan, pembeli mengatakan kalau dirinya membeli sapi dengan salah satu Toke di Seluma Barat,” terangnya.
Lanjutnya, ketika pemilik ternak mendatangi rumah milik Toke untuk mempertanyakan kronologis penjualan sapi miliknya, sang Toke mengatakan kalau sapi tersebut didapat dari pawang tersebut dengan harga kurang lebih 9 juta rupiah.
“malam Kamis (8/6) mereka sudah berdamai, saya tidak tahu proses damainya seperti apa, namun dari kejadian-kejadian yang sudah berlalu, Sekdes kami sudah 3 kali melanggar hukum dan atas kepiawaiannya mengatasi masalah semuanya bisa dituntaskan,” tuturnya.
Pada saat digali informasi lebih jauh, rupanya sang pawang ini sebelum terungkapnya kasus dugaan terlibat curnak tersebut diatas, ternyata sudah dua kali mencoreng nama baik desanya dengan dugaan kasus tidak senonoh, yakni kasus perselingkuhan.
“sebenarnya yang membuat warga resah ini ya itu. Dia (red,oknum Sekdes) ini kan pejabat tetapi kenapa tidak ditindak, sudah 3 kali malahan,” ketusnya.
Salah satu pemuka adat di Kecamatan Seluma Selatan, sebut saja wan, ketika dimintai tanggapan mengatakan, segyoyanya sang pawang dihukum adat, sebab kelakuan sang pawang tidak bisa dibiarkan saja. takutnya terjadi lagi perbuatan serupa dan yang bersangkutan akan merusak citra desa dan daerah.
“intinya ada laporan, kalau ada laporan maka kasus ini pasti kami permasalahkan. tapi baiknya BPD harus memanggil terlebih dahulu oknum Sekdes tersebut dengan dihadiri oleh tokoh adat, agama, Babinsa dan Babhinkamtibmas.” ungkap wan.
Ditambahkan wan, berdasarkan hukum adat, bagi pelaku pencurian termasuk pencurian ternak, dapat diberlakukan hukuman ringannya hukum Rajam, Tajir dan terberatnya diusir dari desa.
“Ya jikalau dia ketahuan mencuri hewan ternak orang lain adalah yang paling ringan Rajam dan Tajir. Dan hukum adat yang paling berat adalah dengan diusir dari desa.” tutup wan.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran awak media ini dilapangan, sesungguhnya masyarakat desa tersebut sudah mengetahui permasalahan ini. Hanya saja masyarakat tidak mempunyai keberanian untuk mengungkapkan fakta kejadian ini, mereka beralasan berdasarkan pertimbangan kehidupan sosial dan toleransi.
Sebelum berita ini diterbitkan, Untuk keberimbangan berita awak media ini sudah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pemerintahan dan yang bersangkutan namun belum berhasil ditemui. (Do).





