Dikatakannya, jika berdasarkan aturan sanksi berat disiplin ASN ada tiga, bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, dan Pemberhentian.
”menurut tim ad hoc setelah dilakukan pemeriksaan untuk rekomendasinya disiplin berat, untuk disiplin berat ada tiga opsi, untuk tiga opsi ini kita masih nunggu instruksi Bupati,” tandasnya.
”sepertinya Sanki yang paling berat,” jawabnya sembari masuk ke kendaraan Dinas Sekda, menjawab pertanyaan dari wartawan, terkait sanksi yang akan diterapkan kepada oknum tersebut diatas.
Pewarta : Do
Editor : Do


