Selasa, Desember 23, 2025
Google search engine
BerandaDaerahMei 2023 KPU Seluma Buka Pengajuan Bacaleg DPRD, Berikut Syaratnya

Mei 2023 KPU Seluma Buka Pengajuan Bacaleg DPRD, Berikut Syaratnya

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1), tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Kabupaten Seluma mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Seluma. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments