Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaDaerahMasyarakat Perlu Tahu, ini Mekanisme dan Aturan Belanja Tak Terduga

Masyarakat Perlu Tahu, ini Mekanisme dan Aturan Belanja Tak Terduga

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Penanganan Keadaan Darurat merupakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbeda dengan proses Pengadaan dalam keadaan normal, sehingga pengadaan barang/jasa penanganan darurat ini dikategorikan dalam Pengadaan Khusus. Sebagai bagian dari pengadaan khusus maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penanganan Keadaan Darurat tidak dapat disamakan dengan :

1. Pengadaan Langsung melalui Pejabat Pengadaan untuk nilai tertentu;

2. Tender/Seleksi melalui Kelompok Kerja Pemilihan untuk nilai tertentu;

3. Penunjukan Langsung melalui Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan untuk nilai dan kondisi tertentu;

Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan merujuk pada PerLKPP13/2018 yang lebih intensif peran nya berada pada PA/KPA dan PPK dengan filosofis kecepatan melakukan penanganan keadaan darurat. Dengan demikian maka proses pengadaan barang/jasa tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen kontrak merupakan keluaran dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Demikian proses dalam keuangan yang merupakan Bukti Penjualan adalah dokumen yang berbeda, dalam hal ini ketika tidak terdapat peran Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses keuangan bukan berarti lantas kegiatan dan proses pengadaan barang/jasa tidak dilakukan.

Kemudian perlu diperhatikan juga dalam pengadaan penanganan keadaan darurat, dalam keuangan daerah juga perlu dilakukan perhatian pada Peraturan Menteri Keuangan, karena selain melakukan proses penanganan keadaan darurat, terkait dengan perpajakan juga terdapat pengecualian dibidang perpajakan, yaitu :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK/010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Dan lain-lainnya.

Mohon diperhatikan juga bahwa kebijakan Pajak Daerah yang dilakukan dengan landasan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan ranah Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dengan demikian pengecualian atas pembebasan Pajak Daerah harus dilakukan berdasarkan regulasi kebijakan Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah hendaknya dapat selaras dan tidak mengeliminasi atau menambah dari aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, baik Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dalam Penanganan Keadaan Darurat maupun Pengadan Barang/Jasa Pemerintah yang terdampak Keadaan Darurat maupun aturan Perpajakan.

penerbit: tim media pensiljurnalis

source: bagianpbj.kutaibaratkab.go.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments