Diungkapkan Rian, hasil dari pertemuannya berserta rekan dengan beberapa warga desa penyangga, pihak semakin mantap untuk menempuh jalur hukum, sebab menurutnya bahwa apa yang dialami oleh warga akibat dugaan pencemaran itu faktanya lebih miris dan lebih mengharukan dari apa yang disampaikan kepada mereka sebelumnya.
“beberapa masyarakat yang kami temui menyatakan kalau fakta-fakta itu benar bahwa Miko/air limbah telah merusak ekosistem, dan kami menduga keras pihak PT. CGG melanggar tindak pidana pencemaran lingkungan hidup,” tegasnya.
“kami juga akan menggali lebih dalam lagi seberapa jauh dan besar kerugian yang dialami masyarakat,” tutupnya.
Simak terus pemberitaan kami dalam upaya mengungkap fakta apa yang tersembunyi dibalik dugaan-dugaan yang dilakukan oleh pengelola salah satu pabrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Seluma yang kita cintai ini. (Johan).















