pensiljurnalis.my.id, – Kepolisian Resor Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Minggu (7/8) di Jl.Flamboyan 07 Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dengan tempo waktu Kurang dari dua jam para pelaku berjumlah tiga orang yakni SY (22), YS (22) dan SW (22) warga kota Bengkulu yang juga merupakan residivis berhasil diciduk sat reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H mengungkapkan berawal dari Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapati informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilokasi tersebut diatas, Sekira Pukul 03.00 WIB. Kemudian Team Macan Gading yang sedang mobiling di sekitar wilayah kota bengkulu langsung bergerak cepat menuju ke TKP pencurian untuk mengejar para pelaku. Senin ( 8/8/2022 ).
“Sekira Pukul 04.10 Wib Team Macan Gading langsung melakukan penangkapan para pelaku. Setelah itu team opsnal macan gading langsung membawa para pelaku ke polres bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.,” jelasnya.