pensiljurnalis.my.id – Seorang Sopir berinisial GR (20) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi ditangkap personil Polsek Bengko Polres Rejang lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa Narkoba dan Sajam kemarin Kamis (8/9) siang lalu.
Sopir berinisial GRI (20) ini diamankan saat melintas di depan Polsek Bengko dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dan sebilah pisau di pinggang.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH melalui Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho, SH menjelaskan, pelaku sementara diduga hanya seorang pengguna.