Setelah dilakukan Penyelidikan dan memang benar ada kegiatan Perjudian tersebut, Selanjutnya Anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum melakukan Upaya Paksa dan berhasil mengamankan tersangka PBS diduga Bandar Togel beserta Barang Bukti Uang Tunai dan Potongan Kertas bertuliskan Pasangan Nomor Togel.
” Tersangka akan kami jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.” Kata Kasubsi Humas Polres Lebong.
Kasubsi Humas menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung, Uang Tunai sebesar Rp. 1.412.000, 2 Buah Buku Tafsir Mimpi, 2 Buah Buku Rekapan Togel, 6 Buah Potongan Kertas Nomor Togel, 1 Buah Pena, 1 Buah Buku, serta Tabungan Bank BRI. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).


