“kita akan mengagendakan mereka menerangkan pendapat ahli menyangkut hasil yang sudah keluar itu, karena yang bisa menerangkan adalah mereka. Untuk waktu mudah-mudahan Minggu depan sudah teragendakan, kami butuh waktu, karena koordinasinya itu membutuhkan waktu” tutup Kasatreskrim Polres Seluma.
Seperti diberitakan sebelumnya, kalau sebulan yang lalu, tepatnya Senin (6/2) siang, Anggota kepolisian Polres Seluma, Polda Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, terjun kelapangan mendampingi tim ahli uji lab DLHK Provinsi Bengkulu untuk mengambil sampel uji lab di lokasi parit/Siring menuju anak sungai yang diduga tercemar limbah dari pabrik CPO PTPN VII Unit Usaha Talo-Pino, yang dikelola oleh PT. Citra Graha Garwita, (PT. CGG). (Johan).















