Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum.
Maka dari itu, Heny Andayani menjabarkan langkah hukum yang dapat tempuh terkait permasalahan ini. Bahwa penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seseorang, dalam suatu dokumen hutang tersebut, maka dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas.
“semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.” Tulisnya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, awak media pensiljurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak koperasi, dan kepada pihak-pihak yang terkait. (Do).