Dan pelaku membawa sepeda motor tersebut kearah Desa Sendawar, karena teriakan korban pada saksi dengan dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Desa Sendawar Kecamatan, Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, dan langsung diserahkan kepolsek Semidang Alas berikut barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor milik Korban.
” tersangka ditangkap berdasarkan LP / B / 117 / III / 2022 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu tanggal 04 Maret 2022.” Jelas Kasat Reskrim Polres Seluma.
Sumber : Humas Polda Bengkulu
Editor : Do


