pensiljurnalis.my.id, Seluma – Lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ), seorang pemuda berinisial NA (19) warga Kecamatan Semidang alas Maras Kabupaten Seluma ditangkap personil Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.
” tersangka ini ditangkap oleh Korbannya bersama dengan warga hingga dikejar sampai dapat oleh warga dan diserahkan ke kami.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik., Sabtu ( 5/3/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, aksi nekat yang dilakukan tersangka berawal hari Jum’at ( 4/3/2022 ) sekira pukul 07.45 Wib Korban bersama-sama dengan anak korban dengan mengendarai sepeda 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha AEROX dengan Nomor Polisi BD 3045 PV, NOKA : MH3SG6410MJ121966, NOSIN : G3P2E-0143767 warna Merah.
Lalu korban mampir kesebuah warung mainan yang beralamat di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, sesampainya diwarung tersebut korban bersama-sama dengan anaknya turun dari sepeda motor dan sepeda motor tersebut diparkirkan dipinggir jalan dengan posisi kunci kontak motor tersebut tidak dicabut dari kontaknya.
Ketika korban sedang membayar belanjaannya, korban melihat pelaku menaiki sepeda motor korban lalu menghidupkannya, dan sempat korban berteriak bertanya kepada pelaku ”Kemano kabah nak batak motor aku” namun pelaku tetap tidak menghiraukan teriakan korban, malah pelaku memacu sepeda motor tersebut dengan kencang.