” Dari hasil bukti-bukti autentik yang kita terima nanti, kita akan mengundang Tim ahli, tim pakar, termasuk ketua-ketua Fraksi. setelah itu kita putuskan langkah apa kedepannya yang akan kita lakukan. Apakah sudah masuk hak angket atau interplasi, nanti akan kita buat pernyataan secara tertulis.” tandasnya. sembari menerangkan kalau pimpinan DPRD masih akan berkoordinasi Sebab hal ini masih perlu di kaji lebih jauh.
Begitupun ketika disinggung terkait Mutasi dan rotasi Pejabat diruang lingkup Pemda Seluma, sama halnya dengan hak angket, Sugeng menuturkan masih akan mempelajari bukti-bukti autentik yang nanti disampaikan oleh lembaga Konsorsium. Diungkapkannya, karena mutasi dan rotasi Pejabat itu memang hak dan kewenangan Bupati.
” Karena kita belum tahu secara detil apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak eksekutif. Kami mohon berikan dulu kesempatan kepada DPRD untuk melakukan rapat internal bersama tim ahli dan Tim pakar untuk membahas bukti-bukti autentik yang nanti akan disampaikan oleh Konsorsium Lembaga dan perwakilan lainnya.” tutup Sugeng. ( Do ).


