pensiljurnalis.my.id – Seorang mantan Manager Kisel berinsial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta. Rabu ( 21/9/2022 ).
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik., didampingi Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andi Gibran, S.Tr.K saat release Senin, ( 19/9 ) mengungkapkan, tersangka TAP ditangkap pihaknya saat berada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (16/9) sekira pukul 22.30 wib.
Disampaikan oleh Kapolres, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.