kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar top up yang terjadi mulai dari tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Juli 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ).
” Tersangka kami tangkap hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib.” Jelas Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas Polres Bengkulu mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Hp samsung, uang tunai Rp. 309 ribu, 13 struk pembayaran, Bukti laporan barang yang dijual di gelapkan, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 baju kemeja hitam, 1 celana panjang warna cream, serta 3 Baju Alfamart.
” Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















