pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Seorang Oknum kasir Alfamart berinisial EJ (23) warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu harus ditangkap personil Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran menggelapkan uang hasil penjualan.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto hari ini (10/07/22) mengungkapkan, tersangka EJ ditangkap setelah dilaporkan oleh kepala toko tempat dimana tersangka ini bekerja.
” Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-1113/ VII/ 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ SPK Sek RS Tanggal, 08-07-2022.” Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan penggelapan yakni dari tersangka sebagai kasir Alfamart melakukan pengisian akun elektronik (top up) ke akun pribadi , kemudian tersangka mengambil uang dari penjualan barang yang tidak masuk sistem penjualan (struk).