pensiljurnalis.my.id, Seluma – Meski teguran dan upaya larangan atas tidak menyetujui hasil seleksi perangkat desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, baru-baru ini lantaran tidak mentaati aturan dan prosedur dengan cara pihak Kecamatan tidak mengeluarkan dan menerbitkan surat rekomendasi tahapan seleksi dan tidak menerima surat rekomendasi hasil seleksi dari Panitia. Rabu (13/9/2023).
Tampaknya, walaupun menuai kontroversi tak menjadi hambatan bagi Kepala Desa Dusun Baru, untuk tetap melaksanakan pelantikan, hal ini terbukti kalau beberapa hari yang lalu, tepatnya Senin (11/9) Kepala Desa Dusun Baru tetap melaksanakan pelantikan Perangkat Desa hasil seleksi yang diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu.
Padahal seperti diketahui, kalau seleksi Perades dusun baru yang baru-baru ini dilaksanakan oleh desa tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan lantaran melanggar Perbub Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi.
“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga“.
Pasalnya diketahui, kalau salah satu peserta yang ikut seleksi serta pemenang seleksi Perades atas nama Rezki Mayasari adalah menantu Kandung kepala desa aktif yang saat ini menjabat kepala desa Dusun Baru.
Sementara itu Kepala dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, melalui sambungan telepon saat dimintai tanggapan atas pelaksanaan pelantikan Perades Dusun Baru, mengatakan hasil seleksi tersebut tidak diterima oleh Camat Kecamatan Ilir Talo lantaran hasil seleksi tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Sebenarnya tidak bisa panitia memaksakan pelantikan termasuk pak Kades kalau pak camat tidak menyetujui rekomendasi, Dasar Pak Kades melantik itu apa,” sampainya.
Selanjutnya, saat dipertanyakan apabila pasca pelantikan gaji perbulan Perades hasil seleksi yang diduga melanggar aturan tersebut tetap dipaksakan oleh Pemerintah Desa Dusun Baru untuk dibayarkan. Kepala Dinas PMD Seluma itu dengan tegas menyampaikan akan mengeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan kepada pihak Inspektorat.
“ya artinya kalau pihak desa melaksanakan, ya kami akan berkoordinasi dengan kawan-kawan untuk memberikan rekom pemeriksaan desa tersebut kepada pihak inspektorat.”tutupnya. (Do).





