pensiljurnalis.my.id, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ini, menjadi jawaban atas ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria berkepanjangan yang selama ini merugikan masyarakat kecil.
Seluruh fraksi di DPR sepakat mengetok palu persetujuan terhadap undang-undang yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, M.Hum, menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan ikhtiar nyata negara dalam menjawab akar persoalan pertanahan.
“Persoalan pertanahan kita masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi. UU ini hadir sebagai bentuk kehadiran negara untuk menciptakan keadilan sosial,” ujar Iman dalam laporannya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan apresiasi mendalam dari pemerintah atas disahkannya regulasi ini. Menurutnya, reforma agraria kini memiliki landasan yuridis yang kuat agar tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Pemerintah berkomitmen untuk segera menyusun aturan pelaksana agar penataan aset dan akses tanah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Sebagai informasi, UU baru ini membawa sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk memimpin eksekusi penyelesaian konflik lahan.
Selain itu, negara kini memiliki kewenangan administratif untuk mengoreksi kebijakan tumpang-tindih di masa lalu, memprioritaskan redistribusi tanah bagi petani gurem dan masyarakat adat, serta memperketat pembatasan penguasaan tanah oleh pihak swasta guna mencegah monopoli.
Regulasi ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka agar terhindar dari kriminalisasi.
Kendati diklaim sebagai kemenangan bagi rakyat kecil, pengesahan undang-undang ini tidak luput dari kritik tajam demi menjaga fungsi kontrol sosial.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria yang memayungi sejumlah organisasi non-pemerintah seperti YLBHI, HuMa, Jatam, dan Walhi memberikan catatan kritis terkait proses legislasi yang dinilai terburu-buru.
Koalisi menyoroti masa pembahasan yang terkesan “kejar tayang”, lantaran undang-undang ini disahkan hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026 lalu.
Para aktivis mengingatkan pemerintah agar penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) nantinya tidak disusupi oleh pasal-pasal kompromistis.
Mereka mendesak pengawasan ketat agar tidak ada celah hukum, seperti pengecualian pembatasan lahan bagi badan usaha tertentu, yang justru berpotensi melanggengkan struktur ketimpangan lama dan menguntungkan korporasi besar.
Pewarta       : Renaldi
Editor         : Do





