pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kabur dari tanggungjawab atas pelanggaran hukum yang disangkakan, Polres Seluma, Polda Bengkulu, resmi menetapkan Beliaryanto alias Bili bin Sudisman ( 31 )salah warga Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, masuk ke Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atau Buronan. Jum’at ( 23/9/2022 ).
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo. S.H, mengungkapkan Pelaku ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melarikan dan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus SD. Pelaku yang berstatus duda telah melakukan perbuatan keji nya pada tanggal 14 Agustus yang lalu.