Senin, Mei 12, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDiringkus, Spesialis Curat dan Curanmor di Seluma Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Diringkus, Spesialis Curat dan Curanmor di Seluma Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Satreskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan Curanmor di 3 TKP berbeda di kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Timur, berinisial W (24) warga Kecamatan Seluma Utara.

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, didampingi Kasatreskrim Dwi Wardoyo dan Kasi Humas Nofrizal, kepada awak media yang hadir pada jumpa pers Senin (8/5/2023) di halaman Mapolres Seluma, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah korban.

“sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai rumah korban, kalau sudah pasti rumah korban kosong baru pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela,” ungkap Wakapolres Seluma.

Lanjutnya, dari 3 TKP berbeda tersebut, tersangka membobol 4 rumah korban, yang pertama milik Aswandi (56), dengan cara masuk mencongkel milik rumah korban tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 Unit Laptop merek Acer, 1 Unit Hp merek Oppo F11, 1 unit hp merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta rupiah.

Pada TKP lainnya, dengan cara mencongkel rumah milik Yogi Ardiyansyah (29), pelaku berhasil menggasak, hp merek Realme dan hp merek Xiaomi beserta dompet yang berisi surat-surat penting dang uang tunai.

Pada malam yang sama, Selanjutnya pelaku masuk ke rumah milik Kasmunir (30), menggasak Hp merek Oppo Reno 4 dan ATM, tak puas residivis tersebut lantas masuk keruang tamu menggasak hp Oppo A 16 dan hp Oppo merek F1s.

“korban Kasmunir sempat terbangun dan mengetahui, karena merasa terancam lantaran pelaku memegang senjata tajam, lantas korban teriak maling, dan sempat melakukan pengejaran, namun pelaku keburu kabur,” terangnya.

Wakapolres Seluma melanjutkan, Belum merasa puas dengan hasil curian di 3 TKP tersebut, pelaku beserta rekan kembali beraksi Kelurahan Bunga mas, tepatnya (3/5/2023), dirumah korban Dedi Mizwar (37), pelaku menggasak unit sepeda motor merek Honda Revo BD 2326 ES, 1 unit hp merek Samsung, 1 jaket parasut, sendal merek mirado dan uang tunai senilai Rp 3 juta.

“pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara, ancaman 9 tahun pada satu lp, pelaku terancam dikenakan di setiap LP berbeda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, saat dipertanyakan TKP penangkapan, meski enggan menyebutkan secara rinci lokasi penangkapan mengatakan kalau ditangkap di sekitaran kecamatan Seluma Utara, sementara rekan pelaku sementara masih dalam pengejaran (Buron).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments