” Tersangka dikenakan pada Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tandasnya.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa item kegiatan DD Desa Cawang yang fiktif. Diantaranya :
1. pekerjaan pemeliharaan jalan sebesar Rp 28 juta. Pembangunan.
2. pemeliharaan dan pengerasan Jalan Usaha Tani ( JUT ) sebesar Rp 302 juta.
3. Pemeliharaan taman bermain anak sebesar Rp 16 juta.
4. pembangunan dan rehab jamban atau MCK desa sebesar Rp 68 juta. dan
5. Pemeliharaan jaringan sanitasi desa sebesar Rp 56 juta. ( Red ).


