Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik melalui Kapolsek Talo, Iptu Nofrizal, S.H mengatakan, Mediasi tersebut dilakukan terkait adanya aksi pemagaran jalan desa Pagar Agung yang dilakukan salah seorang warga berinisial Mi, yang menyatakan tidak terima jalan desa diberi portal sehingga mobil truk miliknya tidak bisa lewat.
” Alhamdulilah, Saudara Mi menerima dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi aksi pemagaran jalan desa yang melewati tanah kebunnya setelah diberi penjelasan bahwasanya portal jalan merupakan kebijakan bersama Pemerintah Desa dengan Masyarakat, sebagai langkah pencegahan agar jalan tidak mudah rusak dimana hanya boleh dilewati mobil roda dua dengan beban maksimal 2,5 Ton.” Terangnya. ( Rls/ Humas Polda Bengkulu ).


