Dikatakannya juga, setelah melakukan jumpa pers, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut akan langsung ditahan dan dititipkan di lapas curup selama 20 hari terhitung dari hari ini.
“Penahanan ketiga ASN tersebut bertujuan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” sampainya lagi.
Sementara itu ,Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, juga mengatakan Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap berbagai dokumen anggaran, laporan keuangan, dan keterangan saksi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dalam kurun waktu tersebut.
Menurutnya juga, di dalam kasus di DPRD kabupaten kepahiang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, “Tapi ini masi dalam pengembangan yang jelas untuk sekarang ini sudah di tetapkan tiga tersangka, tegas kasih pidsus.
“Penahanan ini bersifat sementara dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat lainnya,” tambah Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar.
Pewarta : Antok
Editor : Do


