pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tindaklanjuti pengaduan warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang tergabung di Forum Masyarakat Pesisir Barat ( FMPB ), Tim dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan ATR/BPN Kabupaten Seluma, Selasa siang (19/7 ), meninjau lokasi lahan transmigrasi yang diduga masuk ke dalam HGU PT. Agri Andalas.
Atho’ hillah, tenaga ahli dan bertindak sebagai Koordinator Tim KSP mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran di lapangan terkait sengketa agraria, antara warga transmigran di Desa Rawa Indah dengan PT. Agri Andalas.
“Kami dari KSP menindaklanjuti dari adanya pengaduan, kita cek lapangan dan kita sama-sama menyaksikan, warga yang memiliki sertifikat menunjukkan tanahnya. sekalipun warga juga masih bingung titik koordinatnya atau tidak tapi itulah temuan yang ada di lapangan,” ujar Atho’hillah.
Dalam pengecekan ini lanjutnya, juga disaksikan oleh pihak perusahaan, selanjutnya akan dibahas bersama dengan instansi terkait yang ada di Kabupaten Seluma dan di Provinsi Bengkulu. Ia juga mengatakan kalau mereka belum membuat titik kesimpulan apapun atas pengaduan ini dan mereka akan berbicara dengan Agri Andalas terkait dengan pengaduan ini.
” semua pihak tentu akan didengarkan dan akan kita serap informasinya, sehingga nanti apapun keputusan hasil dari verifikasi dilapangan bisa memberi rasa keadilan bagi semua pihak, baik perusahaan yang sedang berinvestasi maupun Masyarakat. Tentu berdasarkan data dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa mengklaim tanpa data dan dokumen ke semua pihak,” pungkasnya.
Menyikapi hal ini, Nur Ali, Salah satu mantan Kepala Desa Rawa Indah yang saat ini menjadi salah satu Anggota DPRD Seluma, kepada wartawan menjelaskan, lahan jatah warga transmigran di tahun 1994 lalu yang disinyalir masuk ke dalam HGU PT Agri Andalas, memang jatah tran, tetapi meskipun sampai saat ini masih ada peta lama sebagai pegangan dan bukti adanya lahan jatah, Namun harus dibuktikan dengan sertifikat tanah yang aslinya.