pensiljurnalis.my.id, Seluma – Diduga adanya indikasi kecurangan pada tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tuai sejumlah protes, bahkan berujung pada wacana pengaduan seleksi tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selasa (2/5/2023).
Kepada awak media, Mulyadi SSos, salah satu peserta JPT yang masuk tiga besar di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mengungkapkan beberapa kejanggalan dan dugaan yang akan dilaporkannya itu Mulai dari peserta JPT yang belum mengikuti Pim 3, peserta tidak membuat makalah hingga pernah mendapat sangsi serta terpenjara.
“Saya akan berkirim surat secara resmi ke KASN, meminta KASN mereview hasil dalam proses pelaksanaan JPT Seluma ini,” jelasnya.
Lanjut Mulyadi, dalam waktu dekat ini surat tersebut akan segera di layangkannya kepada pihak KASN saat ini dirinya sedang mengkonsep surat protes terhadap proses seleksi JPT yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) itu, dikatakannya dari beberapa isi surat kepada pihak KASN nanti, salah satunya Ia meminta KASN mereview ulang hasil seleksi yang kuat dugaan banyak manipulasi dan syarat kepentingan.
“Banyak persyaratan yang dilanggar dan bahkan dikangkangi Pansel. Jadi KASN harus turun dan mengecek hasil JPT Seluma ini,”ujarnya.
Mulyadi membenarkan jika pejabat yang dilantik dan dipilih oleh Bupati dari tiga nama yang dinyatakan layak oleh Pansel. Namun dari peserta yang telah dilantik, ada pelanggaran yang dilakukan. Seperti pernah bertugas di dinas yang bersangkutan. Ironisnya, banyak hasil JPT yang tidak pernah bertugas di OPD tersebut. Serta salah satu jpt pernah meringkuk di jeruji besi.
“Tidak jauh-jauh peserta yang dilantik di DPMPTSP inilah. Di persyaratan jelas minimal sudah pernah bertugas di dinas yang bersangkutan. Sedangkan ini sehari pun belum pernah,” ungkap Mulyadi.
Dirincikannya lagi, salah satu peserta lagi tidak membuat makalah di DPMPTSP, Akan tetapi oleh Pansel dinyatakan layak di DPMPTSP. Padahal makalah ini merupakan syarat wajib bagi peserta yang disampaikan saat persentase.
“Peserta ini sudah saya hubungi dan membenarkan jika dia tidak membuat makalah. Dia hanya membuat makalah di Dinas Kominfosantik, bahkan katanya mendapat nilai tertinggi. Tapi tidak lolos di Kominfosantik malah lolos di DPMPTSP,” bebernya.
Masih keterangan Mulyadi, Kecurangan lainnya pelantikan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan harus cepat dilaksanakan. Sebab ada satu peserta yang jika dilantik lewat dari tanggal 1 Mei, tidak bisa lagi dilantik karena telah melewati batas umur 56 tahun.