pensiljurnalis.my.id, Seluma – Didampingi kuasa hukumnya, Thaariq Alfathan, S.H.,M.H dan Rian Putranto,S.H.,M.H serta Fhareza Muhammad Gahar, S.H.,M.H.,CPM,
Bani Asri Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Desa Suban, kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, menyerahkan berkas pendaftaran gugatan ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN) bengkulu.
“kemarin gugatan sudah kami daftarkan melalui aplikasi e court dan hari ini adalah penyerahan berkasnya. Kami juga sudah mendapatkan nomor urut perkara yaitu 24/G/2023/PTUN.BKL yang artinya gugatan kami telah lolos dismissal,” sampai Rian Putranto, melalui pesan singkat WhatsApp.
Dilanjutkannya, didalam proses pemungutan suara diduga adanya perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang tidak sesuai dengan aturan pasal 40 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. yang berbunyi untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila “Surat Suara ditanda tangani ketua”.
Sementara pada penghitungan suara terdapat surat suara yang tidak ada tandatangan panitia, namun tetap disahkan oleh Panitia pemilihan kepala desa suban di Tempat Pemungutan suara (TPS) Desa Suban.
“dalam keputusannya sudah menetapkan saudara Niri Nurhayati sebagai CAKADES terpilih desa suban, hal tersebut merugikan Klien kami. Selain suara yang tak bertanda tangan, kami juga melaporkan gugatan lainnya,” Saut Kuasa Hukum Penggugat.
Dikatakan gugatan tersebut dilayangkan, menindaklanjuti penyampaian Sekda H Hadianto, S.E., M.Si sebelumnya yang mengatakan apabila para Calon Kades yang masih dalam Proses gugatannya maka akan ditunda sementara Pelantikkan Kades Didesa yang bersangkutan tersebut sampai dengan selesai proses persidangannya.
“gugatan ini merupakan bentuk upaya Cakades Suban Bani Asri yang dirugikan untuk menggugat ke PTUN Bengkulu,” tukas Muhammad Gahar.
Lebih Lanjut Thaariq Alfathan, menjelaskan adanya gugatan ini yakni semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan (SK) panitia pilkades Suban nomor 1 tahun 2023 tentang penetapan Niri Nurhayati sebagai cakades terpilih yang terbit pada 8 September lalu dan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK panitia pilkades Suban tersebut.
“adanya gugatan ini juga merupakan tindaklanjut dari pernyataan Sekda Seluma dan Kepala Dinas PMD yang menyarankan jika keberatan sebaiknya gugat langsung melalui PTUN Bengkulu,”tambah Thaariq Alfathan.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Kadis PMD sudah memutuskan untuk menunda pelantikan Kades Desa Suban, sampai dengan keluarnya hasil dari gugatan Cakades No 1 Bani Asri di PTUN.
Untuk diketahui, sebelumnya Bani Asri Merasa ada indikasi dugaan kecurangan pada pemilihan yang diikutinya pada pemilihan calon kepala desa (Pilkades) Desa Suban, Semidang Alas, Kabupaten Seluma, pada tanggal 6 September 2023 lalu, Bani Asri didampingi dua orang Penasehat Hukumnya (PH) Senin (11/9) menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan dugaan kecurangan yang dialaminya. (Do).





