pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – penertiban serta Demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, H. Zurdi Nata Bupati Kepahiang. Berusaha keras menerbitkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah terminal pasar kepahiang. Dengan aturan yang ada, makah dengan terpaksa pemerintah kabupaten kepahiang menegaskan supaya pedagang bongkar lapak-lapak yang bukan pada tempatnya.
Terkait bangunan yang dianggapnya liar di seputaran terminal kabupaten Kepahiang, sebagai Kepala Daerah, Nata mengatakan tetap akan menegakkan aturan ini demi kenyamanan bersama.
Dengan tegas Nata mengatakan akan membongkar bangunan yang dianggap liar tersebut. Meski demikian Pemda tidak serta merta langsung membongkar, akan tetapi masih memberikan waktu hingga 30 April 2025.
”PEMDA tetap menegakkan aturan. Kita mau menyelamatkan aset Pemda yang terletak di seputaran terminal. Ini sudah 9 tahun dikuasai oknum yang tidak bertanggung dan di anggap (pungli),” Sampai Nanta.