pensiljurnalis.my.id, Seluma – Meski tak terasa upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma untuk melibatkan masyarakat umum dalam pentastasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Kota, tahun 2024 yang akan segera dilaksanakan kian ketara. Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya KPU Seluma, mengeluarkan surat pengumuman Nomor 600/PP.04.02-Pu/1705/2024, membuka pendaftaran perekrutan calon (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan waktu yang hampir bersamaan, KPU Seluma juga mengadakan sayembara/lomba pembuatan logo maskot KPU Seluma Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang prosesnya sudah mulai bergulir.
Dikatakan Henri Arianda, Ketua KPU Seluma, untuk Tema maskot itu sendiri kait eratannya dengan “Benda Bersejarah di Kabupaten Seluma”.
“dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024, KPU mengadakan Sayembara Desain Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma, untuk itu kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti sayembara tersebut,” terang Ketua KPU.
Sementara itu pembukaan pendaftaran serta penerimaan karya maskot dengan total hadiah jutaan rupiah itu selama 1 Minggu terhitung dari tanggal 23-30 April 2024, terbuka secara umum (WNI). dengan hadiah untuk pemenang juara 1 sebesar Rp. 7.000.000, juara 2 Rp. 5.000.000, juara 3 Rp. 3.000.000.
“bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi, sayembara desain maskot Pilkada Seluma 2024 sudah dibuka. Kirim langsung Karya gambarnya ke email KPU “sayembaramaskotseluma@gmail.com”,” terangnya.
Dilanjutkan Henri, untuk karya gambar maskot pemenang, apabila nanti keluar sebagai pemenang, desain gambar maskot murni menjadi milik KPU Seluma, serat dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai.
“saya ulangi, tema maskot merupakan benda bersejarah yang ada di Kabupaten Seluma. Begitu nanti sudah ada pemenangnya maka desain maskot ini akan menjadi milik KPU Seluma yang selanjutnya akan digunakan dalam kepentingan Pilkada,” tuturnya.
Ditambahkannya juga, adapun peserta yang berhak dan wajib mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah.
“informasi lengkap bisa dilihat melalui pengumuman KPU Kabupaten Seluma Nomor 616/HM.02.2-Pu/1705/2/2024 (red, klik ) tentang sayembara maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024. Mari kita sukseskan Pilkada tahun 2024 dengan tertib dan damai.” tutup Ketua KPU Seluma mengakhiri. (Hendri/Adv).





