pensiljurnalis.my.id, Seluma – Meski telah lama beroperasi ternyata tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), belum mengantongi izin lengkap. Rabu ( 3/8/2022 ).
sebelumnya tambak udang milik PT MTS ini telah mendapat peringatan keras dari Pemkab Seluma. Bahkan Sekda Irihadi saat itu telah meminta perusahaan menghentikan aktivitas. karena perusahan ini belum memiliki izin lengkap tetapi PT MTS tetap melanjutkan aktivitasnya.
Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi, mengungkapkan kalau tambak udang milik PT MTS yang awalnya 48 hektare. Sementara saat ini informasi yang beredar, pihak perusahan terus meluaskan lahan, yang saat ini luasnya telah mencapai 125 hektare tersebut belum mengantongi hak guna usaha (HGU) dan izin hak guna bangunan (HGB).
“Dari verifikasi awal, data yang ada PT MTS mengajukan izin lahan perorangan. Belum ada HGU dan HGB,” terang Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi.
Lebih lanjut, dijelaskannya, dalam aturan Online Submisive System (OSS) lahan di bawah 10 hektare cuma wajib memiliki izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sementara lahan yang luasnya melebihi itu wajib memiliki izin HGU dan HGB.