pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pembakaran Balai Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Polres Seluma menetapkan tersangka lainnya yang diketahui bernama Guntur Alam Aksa (38) oknum perangkat desa setempat.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo, mengatakan lantaran Guntur Alam Aksa tidak hadir selama dua kali pemanggilan oleh pihak kepolisian. Akhirnya Kepolisian Polres Seluma menetapkannya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita merilis penerbitan DPO terhadap tersangka atas perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran kantor Desa Muara Danau, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (1) KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Sampai Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo.