BerandaHeadlineDalil Komite, SDN 159 Seluma Diduga Lakukan Pungli

Dalil Komite, SDN 159 Seluma Diduga Lakukan Pungli

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tampaknya pengungkapan pungutan liar berdalil komite dibeberapa sekolah di Kabupaten Seluma, tak membuat jera sekolah lainnya untuk melakukan pungutan liar (pungli). Rabu (26/7/2023).

Bahkan dari pengakuan salah satu wali murid yang tak mau namanya disebutkan, pungli yang dilakukan oleh pihak SDN 159 Seluma, kepada wali murid sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp. 455 ribu per wali murid.

“rinciannya yang pertama sebesar Rp. 180.000 perwali murid, untuk taman bunga, yang kedua Rp. 125.000 untuk gapura dan yang ketiga sebesar Rp. 150.000 untuk pagar,” jelasnya.

Tak sampai disitu, apabila orang tua murid tidak mau membayar pungutan tersebut, maka siswa terancam tidak mengikuti ujian semester atau yang biasa disebut ulangan dan Rapornya ditahan pihak sekolah. Hal tersebut tentu sangat memberatkan para orang tua, terutama untuk orang tua murid yang tidak mampu.

Saat diwawancarai perihal tersebut, kepada awak media, Kepala Sekolah SDN 159 Seluma, tak menampik hal tersebut, dirinya mengakui dan membenarkan isu yang beredar tersebut.

“tapi pak perlu diketahui ini murni inisiatif antara wali murud dengan komite saya tidak terlibat dan tidak ikut campur,” Kilahnya.

Tentunya diluar logika bukan kalau pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah jika tidak mengetahui perihal adanya pungutan tersebut.

Jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi.

Jika merujuk permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendekbud No. 75 Tahun 2016, disebutkan pungutan disekolah tidak boleh dikaitan dengan persyaratan akademik, penerimaan perserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik, juga Komite Sekolah, Baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari perserta didik atau orang tua/Wali murid.

Sementara itu, menanggapi hal ini Kepala Diknasdikbud Kabupaten Seluma, saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di SDN 159 Seluma.

“Dalam waktu dekat pihak Disdikbud akan koordinasi langsung ke pihak sekolah dan komite,” tegasnya.

Sambungnya, saat dipertanyakan upaya pihak Diknasdikbud Seluma untuk mencegah terjadinya pungli di sekolah-sekolah di bawa naungan Diknas Kabupaten Seluma, terutama pada PPDB ini, pihak Diknasdikbud Seluma akan sesegera mungkin menerbitkan surat edaran terkait larangan pungli.

“Kita akan segera membuat surat edaran mengenai larangan adanya pungutan liar di setiap satuan pendidikan.” singkatnya melalui via pesan WhatsApp.(Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments