BerandaHeadlineTangani Koperasi Manunggal, ini Pesan Khusus Komisi I ke Disperindagkop Seluma

Tangani Koperasi Manunggal, ini Pesan Khusus Komisi I ke Disperindagkop Seluma

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Keseriusan Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, dalam menyelesaikan konflik kepengurusan Koperasi Manunggal, pengelola Kebun Plasma PT. Mutiara Sawit Seluma (PT.MSS) patut diacungi jempol, permasalahan yang hampir tak menemukan titik terang itu akhirnya menemukan kesepakatan.

Baru-baru ini, perselisihan antara masyarakat Anggota Plasma PT. MSS, dengan kepengurusan Koperasi Manunggal setelah beberapa kali diadakan mediasi dan dipertemukan oleh pihak Komisi I, usai mendapatkan kesepakatan bersama pembubaran kepengurusan yang lama kini sudah resmi terbentuk kepengurusan yang baru.

“hasil dari hearing (red, sebelumnya) kami memperkirakan akan terjadi pemilihan kepengurusan Koperasi Manunggal, namun ternyata Allhamdulillah sudah ada kesepakatan dari pada anggota, Kubu Buyung Han, Kubu Suhandi dan Kubu Lisarwan menyepakati bahwa tidak ada pemilihan tetapi aklamasi bahwa ketua Koperasi Manunggal adalah Iswandi,” sampai Samsul Aswajar, Ketua Komisi I DPRD Seluma.

Kepada awak media, Dia (Samsul Aswajar) pasca hearing yang memutus kemelut antara pengurus Koperasi Manunggal bersama masyarakat anggota plasma PT. MSS itu, meminta pihak Disperindagkop Kabupaten Seluma untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ke legalan Kepengurusan koperasi manunggal yang baru sesuai kesepakatan tersebut.

“kepada Disperindagkop pesan khusus, selaku tim tekhnis stok holder yang membidangi koperasi, kami mengharap dengan sangat untuk segera memfasilitasi apa-apa yang dibutuhkan koperasi Manunggal supaya kepengurusan sah menurut hukum Negara Republik Indonesia.” Tukasnya.

Dilanjutkan Samsul didalam hal ini, dirinya berharap pihak Disperindagkop tidak mempersulit pihak koperasi manunggal dalam melengkapi administrasi, sebab apabila pihak Disperindagkop Seluma hendak berpatokan dengan AD/ART sesuai dengan Undang-undang, masalah rapat dan pemilihan serta pembentukan itu akan segera mereka (pihak koperasi manunggal) lengkapi.

“tetapi ketahuilah kalau kesepakatan rapat bersama anggota koperasi manunggal adalah keputusan tertinggi.” tukasnya.

Ditegaskannya, hal penting yang perlu diketahui oleh pihak Disperindagkop Seluma, kalau keanggotaan masyarakat plasma PT. MSS yang aktif berdasarkan data valid yang ada padanya saat ini hanya berjumlah kurang lebih sebanyak 60 orang anggota dari 300 orang anggota yang di SK kan di zaman kepemimpinan Mantan Bupati Bundra Jaya.

“PCPL nya akan segera kita urus setelah selesai legalitas kepengurusan baru, merekomendasikan segera kita kepada Sekda dan Asisten, termasuk Anggota koperasi akan sama-sama kita data berapa dan siapa yang benar-benar layak menjadi anggota plasma di koperasi manunggal.” tutupnya. (Advetorial/Johan).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments