pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tanggapi kerapnya pemberitaan terkait banyaknya perusahaan di Kabupaten Seluma yang belum memiliki izin lengkap, Selasa pagi ( 6/9/2022 ), DPRD Seluma menggelar hearing bersama DPMPTSP Seluma.
Setelah mendapatkan keterangan dari pihak DPMPTSP, Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengungkapkan, Komisi 1 dipastikan akan turun langsung melakukan sidak, dan akan mengecek satu persatu perizinan yang dimiliki perusahaan yang berinvestasi di tanah Serasan Seijoan ini.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Semua izin harus lengkap, perusahaan harus mentaati,” tegas Samsul.
Lanjutnya, sebelum memulai aktivitas hendaknya pihak perusahaan harus melengkapi Semua perizinan terlebih dahulu. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pihaknya akan membantu Pemkab Seluma untuk melakukan penertiban.
“Kita akan segera surati perusahaan ini. BPN juga akan kita surati agar dapat memberikan peta HGU perusahaan-perusahaan di Kabupaten Seluma,” sampainya.

Dikatakan Samsul, pada pembahasan saat hearing, Baru 4 perusahaan yang menjadi sample, 4 perusahaan tersebut yakni PT. Maju Tambak Subur (MTS), PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), PT. Meltatani Palma Abadi (MPA) dan PT. Agro Indah Persada (AIP).
“Kebanyakan PBG yang belum dimiliki. Ada juga yang belum BPTHB, lahannya masih berstatus SHM,” ucap Samsul.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Plt, Kepala Dinas DPMPPTSP Seluma, Mulyadi, menyampaikan Pemkab Seluma memang menggagas program Seluma mudah berinvestasi. Namun tidak untuk dimudah-mudahkan.
“Pemkab Seluma sangat mengharapkan investasi ini. Tapi semua harus taat. Izin harus lengkap, baru bisa berusaha di Kabupaten Seluma,” tandasnya.
Mulyadi, juga menegaskan kalau penertiban perizinan ini bukan untuk u iklim investasi, pihaknya hanya menegakan aturan. Selain itu, jika semua perusahaan mentaati, ini akan mendongkrak PAD Seluma.
“PBG dan BPHTB ini adalah sumber PAD terbesar. Jadi harus kita tertibkan dan perusahaan wajib mentaati,” tukas Mulyadi. ( Do ).





