BerandaHeadlineMenikah Tanpa Izin Suami SAH, IRT Terancam 5 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji

Menikah Tanpa Izin Suami SAH, IRT Terancam 5 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ), Berinisial KH ( 46 ), warga Suka Bulan, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Talo. Dirinya di laporkan Suami SAH nya, Lantaran diduga menikah tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya dengan Su ( 46 ), pria beristri sah, petani warga Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas.

Diterangkan Kapolsek Talo Iptu. Nofrizal, penangkapan terhadap kedua pasangan tersebut berdasarkan laporan yang telah diterimanya, atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah.

” Dari laporan suami sahnya, kronologis kejadian pada Sabtu (2/7) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Bermula saat istri pelapor yakni KH pergi dari rumah tanpa seizin suaminya (Pelapor) bersama SU.” papar Iptu Noprizal. Senin ( 11/7/2022 ).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan sang suami sah sebelum melapor ke Polsek Talo, pelapor sempat melakukan pencarian terhadap keduanya, hingga ke rumah SU yang terletak di Desa Air Melancar. Saat itu, pelapor bertemu dengan istri SU dan mempertanyakan keberadaannya.

Pada saat itu, istri terlapor mengatakan sudah tiga hari lalu SU tidak pulang ke rumah. Informasi dari YU, istri pelapor telah melaksanakan pernikahan di rumah DI.

” Mendengar informasi tersebut, pelapor pun langsung menuju ke rumah DI. Akan tetapi DI tidak mengakui sudah menikahkan istri pelapor dengan SU.” jelasnya. sembari mengatakan kalau pelapor sempat melakukan pencarian ke Kota Manna dan Kota Bengkulu, namun tak berhasil menemukan istrinya, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Talo.

Setelah dilakukan penelusuran, pasangan bukan muhrim ini akhirnya diamankan saat keduanya berada di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, dan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Talo, untuk menjalani pemeriksaan.

” Setelah dilakukan penelusuran, pasangan bukan muhrim ini akhirnya diamankan saat keduanya berada di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan. Kedua pelaku berhasil kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

” kedua pelaku dijerat Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” tutup Iptu. Nofrizal. ( Red/Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments