pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi (PT.FBA) melalui Pengacara Hukum perusahaan, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H mengatakan kalau perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Wilayah Kuasa Pertambangan ( KP ) Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma, sudah mengantongi izin lengkap.
Nadi menerangkan, PT Faminglevto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi. Sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030. Rabu ( 6/7/2022 ).
” Memiliki legalitas dan Lengkap pedoman bahwa PT FBA layak beroperasi di Kabupaten Seluma, ini adalah investasi besar untuk memajukan Kabupaten Seluma” jelasnya.
Nedi juga menegaskan, mengenai informasi kalau ada indikasi lahan PT.FBA masuk lahan Cagar Alam (CA), itu tidak benar karena sesuai dengan titik koordinat, PT.FBA tidak pernah masuk wilayah CA, ataupun merubah kawasan CA untuk peruntukan lain, sebab itu bukan kewenangan PT.FBA, PT.FBA tidak mencampuri urusan itu.
” menyangkut adanya kekhawatiran intrusi air laut dan lain sebagainya, sebagaimana disampaikan, semuanya sudah ada kajian ilmiah, kajian lingkungan melalui dokumen UKL-UPL, kami minta semua pihak menjaga iklim investasi yg sudah kami lakukan di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Desa Pasar Ngalam Kabupaten Seluma, dan berjalannya PT.FBA karena sudah mengantongi izin lengkap .” tandasnya.
Untuk pendemo, ungkap Nadi, seharusnya mengerti permasalahan yang terjadi, karena beberapa saat lalu pada rapat bersama Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Sekdaprov menyebutkan izin usaha pertambangan (IUP) PT.FBA sudah dinyatakan lengkap, dan semenjak dikeluarkan oleh Bupati Seluma belum ada kata-kata pencabutan izin. Hanya saja masih harus memenuhi beberapa syarat dan catatan-catatan, selama ini meskipun belum beroperasi CSR sudah tersalurkan, perusahaan sudah beberapa kali menyalurkan bantuan kepada masyarakat desa penyangga.
” Terutama warga Desa Pasar Seluma. Disini pihak perusahaan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat walau belum berjalannya, Saat menjelang Ramadan pembagian sembako dan THR, karang Taruna mendapatkan bantuan sarana olahraga, serta berbagai macam bantuan kemasyarakatan sudah tersalur. sejak awal bantuan terus dikucurkan untuk membantu ekonomi dimasyarakat desa penyangga.” terangnya.
Kalaupun ada dari pihak pendemo atau organisasi menuduh bahwa PT.FBA masuk CA atau merusak lingkungan itu tidak benar, semuanya sudah dikaji secara ilmiah dan sangat jelas sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku.
” Menurut Saya, diduga ada oknum masyarakat yang menjadi provokasi penggerak masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut demo menghalangi keberadaan PT.FBA yang akan beroperasi.” tudingnya.
Penolakan yang mereka lakukan sungguh tidak mendasar, di daerah pesisir kegiatan penambangan pasir besi dilarang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat sekitarnya, akan tetapi PT FBA sudah melalui proses panjang meneliti sampai dengan keluar izin bahwa tidak akan merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat didaerah pesisir.
” pihak PT.FBA sudah memiliki komitmen dengan masyarakat Pasar Seluma maupun Pasar Ngalam mengenai hal tersebut. Mereka hanya mencari-cari alasan untuk menghalang-halangi.” demikian Nadi. ( pwr/*** ).





