Minggu, April 20, 2025
Google search engine
BerandaBisnis & TeknologiKuasa Hukum, Nediyanto ; PT.FBA Kantongi Izin Lengkap dan Telah Salurkan Bantuan

Kuasa Hukum, Nediyanto ; PT.FBA Kantongi Izin Lengkap dan Telah Salurkan Bantuan

pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi (PT.FBA) melalui Pengacara Hukum perusahaan, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H mengatakan kalau perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Wilayah Kuasa Pertambangan ( KP ) Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma, sudah mengantongi izin lengkap.

Nadi menerangkan, PT Faminglevto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi. Sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030. Rabu ( 6/7/2022 ).

” Memiliki legalitas dan Lengkap pedoman bahwa PT FBA layak beroperasi di Kabupaten Seluma, ini adalah investasi besar untuk memajukan Kabupaten Seluma” jelasnya.

Nedi juga menegaskan, mengenai informasi kalau ada indikasi lahan PT.FBA masuk lahan Cagar Alam (CA), itu tidak benar karena sesuai dengan titik koordinat, PT.FBA tidak pernah masuk wilayah CA, ataupun merubah kawasan CA untuk peruntukan lain, sebab itu bukan kewenangan PT.FBA, PT.FBA tidak mencampuri urusan itu.

” menyangkut adanya kekhawatiran intrusi air laut dan lain sebagainya, sebagaimana disampaikan, semuanya sudah ada kajian ilmiah, kajian lingkungan melalui dokumen UKL-UPL, kami minta semua pihak menjaga iklim investasi yg sudah kami lakukan di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Desa Pasar Ngalam Kabupaten Seluma, dan berjalannya PT.FBA karena sudah mengantongi izin lengkap .” tandasnya.

Untuk pendemo, ungkap Nadi, seharusnya mengerti permasalahan yang terjadi, karena beberapa saat lalu pada rapat bersama Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Sekdaprov menyebutkan izin usaha pertambangan (IUP) PT.FBA sudah dinyatakan lengkap, dan semenjak dikeluarkan oleh Bupati Seluma belum ada kata-kata pencabutan izin. Hanya saja masih harus memenuhi beberapa syarat dan catatan-catatan, selama ini meskipun belum beroperasi CSR sudah tersalurkan, perusahaan sudah beberapa kali menyalurkan bantuan kepada masyarakat desa penyangga.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments